Geothermal dan Kebijakan Listrik
Anonymous said...
Artikel yang bagus... http://rovicky.blogspot.com/2006/04/potensi-geothermal-vs-minyak-bumi.html
mau nanya kira-kira kendala apa saja yang menghambat pengembangan panas bumi ini di Indonesia ya Mas? dan bagaimana solusinya?Kendala utama yg terlihat saat ini adalah belum terintegrasinya antara kebijakan energi dan pelaksanaanya. Kebijakan Energi Nasional (KEN) 2005 sebenarnya sudah mengatur hal itu semua. KEN mengatur hingga target kondisi energi di Indonesia hingga 2025. Keterpaksaan "emergency /crisis stage" dengan alasan waktu yg mepet, serta kekurangan modal masih sering menjadi alasan utama ketika kebijakan/keputusan diambil untuk membangun sebuah pembangkit. Problem lain ini bisa dipilah menjadi beberapa item dibawah ini yg juga sudah diketahui sejak dari pertemuan tahun 2003, al :
trim's
Fufu
- belum terselesaikannya secara keseluruhan peraturan-peraturan pelaksanaan sebagai implementasi dari ketiga UU tersebut;
Ada peraturan yg agak rumit antara perturan daerah dan pusat, peraturan/peruuan masalah energi dan bahkan dengan uundang-undang air tanah dll - subsidi BBM dan TDL yang belum sepenuhnya dihapuskan;
Daya beli masyarakat menjadi kendala untuk menyelaraskan harga energi ini. - belum efisiennya sistim ketenagalistrikan;
Efisiensi disini ada dua hal antara efisiensi karena memang masalah fisika (karena transmisi) dan pencurian serta tunggakan beberapa pengguna listrik PLN. - tarif dasar listrik yang berlaku saat ini belum pada posisi yang memberikan keuntungan yang layak, baik bagi PLN sendiri maupun investor listrik swasta;
TDL ditentukan berdasarkan harga energi dan daya beli, ini akhirnya seperti telur dan ayam, mana yg didahulukan ? - belum terpadunya peraturan perundang-undangan lintas sektor yang mendukung kebijakan investasi di sektor energi termasuk peraturan daerah yang sering tidak sinkron dengan kebijakan pusat;
- masih lemahnya kemampuan para perencana energi daerah untuk menganalisis kebutuhan dan penyediaan energi daerahnya. Selain itu, ketidakseragaman data serta terbatasnya fasilitas yang tersedia menjadi kendala bagi perencanaan energi daerah;
Kebutuhan tenaga-tenaga energi di pemerintah daerah mestinya diantisipasi baik oleh dunia pendidikan dan maupun PEMDA sendiri. - peraturan perpajakan yang berlaku dirasakan masih memberatkan dunia usaha sektor energi;
Investor yg masih belum mendapatkan income sudah harus membayar pajak, akan lebih menarik seandainya pajak akan diminta ketika nanti sudah mulai berproduksi - peraturan perundang-undangan yang ada diasumsikan belum dapat menjamin kelangsungan investasi dalam jangka panjang;
Stabilitas politis menjadi kunci. SBY telah menunjukkan stabiitas lebih bagus ketimbang sebelumnya, semestinya investasi sudah tidak lagi konsen dengan politic stability ini. - minat berinvestasi di daerah masih kurang, investor yang ada saat ini maupun yang ingin masuk bukanlah investor yang sesungguhnya melainkan hanya sebagai broker.
Selain itu di dunia ini penggemar energi geothermal tidaknlah banyak. SUdah seharusnya Indonesia yg memilki potensi yang 40% dari cadangan dunia "leading" dalam pemanfaatannya serta riset-risetnya.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home