Soal PSC di Indonesia : Kemudahan yg akhirnya menyulitkan
Kemudahan yg akhirnya menyulitkan.
PSC di Indonesia ini banyak memberikan kemudahan dalam memotong-motong daerah operasinya sehingga bentuk daerah operasi ini menjadi sangat rumit, pelik, dan pada akhirnya mengurangi efisiensi atau merupakan pemborosan.
Coba lihat bentuk-bentuk daerah operasi yang ada di Jawa Timur ini. Bayangkan saja berapa kali harus dilakukan revisi peta ini karena adanya first relinguishment dan second relinguishment dan final relinguishment. Artinya terjadi perubahan cukup cepat dalam peta tersebut. Berapa kali perusahaan atau operator2 lainnya juga harus menyesuaikan mengupdate peta yg dimilikinya sehubungan dengan perubahan daerah operasi ini. Dalam satu tahun mungkin di Jawa Timur akan terjadi 3-5 kali perubahan bentuk daerah operasi perusahaan-perusahaan yg ada di region ini. Apakah perubahan ini menunjukkan aktifitas eksplorasi ? Nah ini yg perlu difikirkan. Mengembalikan daerah ini dapat diartikan sebagai pengkonsentrasian lokasi daerah prospek untuk kegiatan eksplorasi selanjutnya. Namun tanpa harus mengembalikan daerahpun operator daerah eksplorasi ini tetap akan berkonsentrasi ke daerah tersebut. Namun kewajiban pengembalian daerah di tengah-tengah kegiatan eksploarsi yg melelahkan ini justru terasa "dipersulit" oleh "tugas" baru, yaitu memilih daerah yg tidak prospek untuk dikembalikan ke negara tuan rumah (house country). Dimana daerah pengembalian inipun tidak langsung dibuka atau ditawarkan sebagai daerah yg masuk dalam open/offering tender area, artinya sebenernya kegiatan explorasi lokasi ini terhenti dengan sendirinya.
Dalam pengembalian daerah operasi tidak ada ketentuan yg mengikat mengenai bentuk daerah yg akan dikembalikan, syarat utama yg sering menjadi pertimbangan hanyalah luas daerah yg dikembalikan. antara 20-30 % dari original PSC area. Namun bentuk serta titik-titik sudut yang akan dipakai dalam "memotong" daerah ini tidak diatur. Dengan demikian "seolah-olah" ada kemudahaan (keleluasaan) operator dalam melakukan "pemotongan" daerah. Namun pada akhirnya justru mempersulit mereka sendiri baik si operator maupun host country dan perusahaan-perusahaan lain disekitarnya, dan ini jelas akan mengurangi efisiensi kerja serta membebani pikiran para explorer.
Kemudahan (kelonggaran) aturan pengembalian ini terasa bermanfaat ketika memilih daerah yg akan dipertahankan, seringkali daerah-daerah yg masih dianggap prospek ini tidak memiliki bentuk sederhana. Coba tengok gambar diatas (klick gambar utk memperbesar). Banyak daerah terpencil (inlier) yg tidak ada lapangannya hingga saat ini (sejak final relinguishement), sangat mudah diduga disitu terdapat struktur yg "ditahan" oleh operator. Namun ternyata terbukti tidak dilakukan pengeboran hingga daerah konsesi itu harus dikembalikan karena masa produksinya berakhir. Tentusaja hal ini "merugikan" negara tuan rumah (host country).
Ada saran yg mungkin dapat dilakukan oleh Indonesia sebagai host country mengenai hal ini.
- Satu kali pemotongan saja
Pemotongan (relinguishment) sebaiknya dilakukan satu kali saja dalam masa eksplorasi. Hal ini akan menghemat tenaga dan biaya yg dikeluarkan oleh operator yg pada akhirnya akan di bayar dengan cost recovery apabila daerah tersebut dinyatakan komersial.
- Menggunakan grid
Penggunaan grid akan memepermudah pemotongan. Jarak antar titik-titik grid ini dapat ditentukan berdasarkan stadia dari cekungan atau daerah yg bersangkutan. Cekungan yang sudah matang (mature basin, ie: Sumatra Utara, Tengah dan Selatan, Jawa "onshore-offshore", Kalimantan Timur "onshore-offshore" dll) akan lebih kecil ukuran gridsizenya dibanding daerah yg masih frontier (immature basin, ie: Arafura shelf, Deepwater area dll)
Hal ini dilakukan semata-mata mengantisipasi ukuran dari lapangan serta "play fairway" yg ada di daerah2 yg berbeda stadia eksplorasinya.
- Hanya field area yg boleh dipertahankan
Seperti yg diuraikan dalam tulisan sebelumnya tentang perbandingan PSC Indonesia dan Malaysia, maka hanya daerah yg merupakan batas lapangan saja yg dapat dipertahankan selama masa produksi.
Saran yang lain adalah penyediaan data digital dari Host Country dalam format X-Y yg dapat didonload gratis dan mudah. Dengan demikian tidak ada biaya-biaya lagi yg akan dikeluarkan oleh operator-operator ini yg pada akhirnya akan "cost-recovery" atau dibayar oleh negara. Diperkirakan akan memerlukan 2 mandays cost utk membuat peta konsesi ini. Dan setiap perubahan mungkin akan memakan biaya setengah hari kerja. Nah kalau dikalikan jumlah perusahaan yg memerlukan peta ini tentusaja jumlah yg dibayar oleh negara karena cost recovery semakin besar.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home